Penimbun 2.575 Liter BBM Subsidi Diringkus Polisi

KASONGAN, Canal Berita — Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Katingan berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan pada Jumat 2 September 2022.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskri, Iptu Adhy Heriyanto membenarkan telah mengagalkan kegiatan yang diduga penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Dari tangan pelaku JUL (30) kami mengamankan satu unit mobil pikap jenis Grend Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV serta sebanyak 78 jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar sebanyak 2.574 liter,” ucap Iptu Adhy Heriyanto, Senin 5 September 2022.

Disampaikannya, akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya. (CNB1)