Pelaku Ilegal Loging 200 Potong Kayu Log Ditangkap di Kota Besi

SAMPIT, Canal Berita — Personel Kapal Polisi KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana ilegal loging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Sabtu 10 September 2022.

Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi mengatakan, pengungkapan tidak pidana Ilegal loging tersebut setelah menelusuri informasi masyarakat.

“Di lokasi kami menemukan 200 batang kayu log di DAS Menyata Kecamatan Kota Besi. Hasil pemeriksaan kayu tersebut merupakan milik seorang warga berinisal J warga setempat,” ucap Komandan Kapal Bripka Sunardi, Selasa 13 September 2022.

Bahwa adanya dugaan tindak pidana ilagal loging atau perambahan hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Hasil pemeriksaan, kayu log jenis meranti tersebut tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dijelaskannya, sekarang ini pelaku dan barang bukti 200 batang kayu log tersebut sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti lebih dalam.

“Kami akan selalu tindak tegas bagi pelaku tindak pidana ilegal loging yang masih berani coba-coba menggunduli hutan Kalimantan. Jadi jangan main-main, dan apabila ada masyarakat mengetahui agar segera melaporkan,” tuturnya. (CNB1)