27 Pelanggar Lalu Lintas di Ruang Jalan Gumas Ditindak Tegas

KUALA KURUN, Canal Berita — Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng bersama personel Satlantas Polres Gunung Mas, kembali menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kamis 1 September 2022.

Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana dan Kasatlantas Polres Gunung Mas, AKP Azmi Halim Permana.

Kasubditgakkum Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Penindakan stasioner dan hunting sitem selektif kali ini diprioritaskan di wilayah hukum Polres Gunung Mas dengan sasaran pelanggaran muatan berlebih, dan yang melanggar tujuh sasaran prioritas yang keluar masuk Kabupaten Gunung mas pada hari ini,” ucap Andi

Disamping itu, pihaknya juga memeriksa surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).

“Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan dan tertib dalam berlalu lintas,” ucap Andi.

Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 27 pelanggar. Ada 19 lembar tilang dan 8 lembar teguran, dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutupnya. (CNB1)