Tiga Oknum ASN di Gumas Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek DAK

KUALA KURUN, Canal Berita — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi proyek pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 yang di kelola oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas.

Kepala Kajari Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla mengungkapkan, pada hari ini Tim jaksa penyidik pada kejari Gunung Mas telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu EA sebagai Kadisdik Kabupaten Gunung Mas, WN sebagai Kepala bidang pendidikan ketenagaan dan IN kasi Sarana dan Prasaran (Sarpras).

Dimana dugaan korupsi tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

Para tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa penyidik,” terang Nixon Nikolaus Nilla dalam jumpa pers, Rabu 10 Agust 2022.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan yang diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1,2 Miliar.

Dijelaskannya bahwa, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.

Selanjutnya pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kesempata itu juga, Seksi Tindak Pidana Khusus, Hariyadi Meidiantor mengungkapkan bahwa, atas kasus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut di jerat ancaman hukuman terberatnya penjara 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana ancama hukuma mati sebagaimna tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BS/CNB)