Tiga Oknum ASN di Gumas Diduga Garap Rp1,2 Miliar Uang Negera

KUALA KURUN, Canal Berita — Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila mengungkapkan, berdasarkan dua alat bukti yang penyidik temukan dari tim jaksa penyidik Kejari Gumas, tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni EA, WN dan IN, ditetapkan sebagai tersangka. atas penyalahgunaan proyek pernafasan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2020.

Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diuga menggarap uang sebanyak 1,2 Miliar, sebagai tanda ucapan terimakasih atas dilakukan pembangunan sarana dan prasarana dari pihak sekolah.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa penyidik,”terang Nixon Nikolaus Nila. Rabu 10 Agustus 2022.

Kepala seksi tindak pidana khusus, Hariyadi Meidiantor mengungkapkan, terkait modus yang dilakukan oleh para tersangka tersebut meminta uang proyek DAK pembangunan sarana prasarana dari 28 sekolah dengan pemanfaatan DAK fisik, harus dilakukan secara swakelola oleh Tim P2S yang dibentuk oleh setiap penerima.

Dijelaskannya, juknis pembangunan sarana dan prasarana dalam pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh tim P2S yang dibentuk oleh sekolah penerima DAK fisik.

Namun faktanya dari penyidikan yang dilakukan dan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh diduga pelaksana dari pembangunan sarana dan prasarana itu  adalah orang-orang yang sudah ditunjuk atau ditentukan oleh ketiga orang tersangka ini,” tutur Hariyadi Meidiantor.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, dari hasil  penyelidikan yang telah dilakukan, ternyata ada potongan dari setiap DAK fisik yang diterima setiap sekolah untuk pihak dinas.

Dimana  pihak sekolah selanjutnya menyerahkan uang yang disebut komitmen fee atau tanda terima kasih kepada pihak dinas melalui tunai maupun via transfer ke rekening yang sudah ditentukan sebagai tempat penampungan fee  tersebut.

Sampai saat ini, uang sebesar 1,2  miliar itu, kita belum menerima uang pengembalian ke negara,”  tutupnya.

Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku kasus korupsi tersebut diancam pidana dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.

Selanjutnya pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diman pada tersangka tersebut  di jerat ancaman hukuman terberatnya penjara 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana ancaman hukum mati sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BS/CNB)