Residivis Kasus Curat Kembali Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Sepuluh hari keluar dari Hotel Prodeo (penjara), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Kabupaten Kapuas kembali melancarkan aksinya di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pengungkapan tersebut berkat laporan dari korban dua hari lalu sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Kapuas Resmob Polresta Palangka Raya di back up Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas.

Pelaku melakukan aksinya di Jalan G Obos dan mengamankan sepeda motor Sonic dan Genio, kemudian Jalan B Koetin barang bukti Honda Beat dan ponsel.

Kasat mengatakan, pelaku beraksi bersama rekannya, namun rekannya sudah diamankan di Polres Kapuas kasus penganiayaan.

“Pelaku adalah residivis kasus Curat. Dia terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur dan dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (CNB1)