Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter PSS

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda, Sabtu (27/8).
Para tersangka yakni berinisial, HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (29), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17).

Mereka semua adalah warga Ambarketawang, Gamping, Sleman. Sementara, satu orang lagi berinisial AE (21), warga Purwosari, Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana merinci kronologi kejadian ini. Peristiwa pengeroyokan terjadi saat korban bersama ketiga orang rekannya dalam perjalanan pulang usai menonton laga lanjutan Liga 1 2022/2023 antara PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8) malam.

Sesaat sebelum kejadian, korban bersama rekan-rekannya berhenti di palang rel kereta karena ada kereta api melintas. Tepatnya di daerah Jalan Bibis, Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping.

Saat Aditya beserta rombongan melanjutkan perjalanannya, mereka ditabrak oleh salah satu motor kelompok pelaku.

Ronny menyebut penyerangan diawali dari provokasi salah satu tersangka, yakni JN. Dia mengaku kepada pelaku lainnya tengah dikejar rombongan Brigata Curva Sud (BCS) atau salah satu kelompok suporter pendukung PSS.

Kata Ronny, saat mencegat korban, salah seorang pelaku mengaku sebagai anggota salah satu kelompok suporter di Yogyakarta.

Kemudian, penganiayaan terhadap korban beserta tiga rekannya pun terjadi. Aditya dinyatakan meninggal dunia usai diduga mendapat serangan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke RS PKU Gamping sebelumnya.

Adapun tiga korban lain rekan Aditya, menderita luka memar hingga senjata tajam di beberapa bagian tubuh.

Mendapat laporan peristiwa ini, Satreskrim Polres Sleman dan jajaran Polsek Gamping bergerak cepat guna mengamankan 18 orang. Setelahnya ditetapkan 12 tersangka berdasarkan peran masing-masing di tempat kejadian perkara.

Ronny merinci, tersangka HN berperan memukul korban menggunakan pipa peralon; AE, memukul korban memakai stik dan membacok dengan mandau; KI, menendang dan membacok korban dengan celurit; YM dan AP, memiting serta memegangi korban.

Kemudian AS, membacok korban; SM, menendang dan memukul korban; AB, memukul, membacok korban, serta membawa molotov; RF, menabrak sepeda motor korban; FS, memukul korban; dan JN sebagai provokator dan melempar petasan ke arah korban.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 7 buah molotov; 3 pipa besi; pedang, sangkur, celurit kecil, celurit besar, serta stik pemukul masing-masing 1 buah. Lalu, 2 buah kembang api dan beberapa potong pakaian milik korban.

“Alat-alat ini memang sudah dipersiapkan sama mereka. Berarti sudah ada rencana untuk kisruh (berbuat onar),” kata Ronny.

Dari petunjuk itu pula, polisi mendapati motif lain dari para pelaku yakni untuk membalas dendam.

Mereka mengaku pernah diserang oleh kelompok BCS.

“Masih kami dalami kapan peristiwanya dan ada laporan polisinya atau enggak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 UU RI No. 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara.

Lebih jauh, Ronny mengimbau kepada para pendukung PSS Sleman agar tak lantas terprovokasi kejadian ini atau tetap menahan diri dengan tak melakukan aksi balasan.

“Percayakan kepada kami, karena semua yang ada di TKP berhasil kami amankan dan tidak ada intervensi atau tebang pilih pelaksanaan hukum,” sambungnya.

Pihaknya juga akan mengkomunikasikan persoalan ini bersama Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman demi menyudahi persoalan gesekan antarkelompok suporter ini. Menimbang, lanjut Ronny, peristiwa macam ini bukan yang kali pertama terjadi.

“Karena kami ingin tuntas setuntas-tuntasnya. Karena kejadian ini tidak sekali dan berulang-ulang. Saya ada datanya, ada faktanya. Saya bilang seperti ini biar ada dari Pemkot (Yogyakarta) dan Pemkab (Sleman) ini harus segera tuntas,” pungkasnya.

(sumber: cnnindonesia.com)