Kasus Covid Meningkat, Satgas Gencarkan Patroli

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Sepekan terakhir kasus terkonfirmasi covid meningkat, hal ini langsung direspon cepat oleh Satuan Tugas (Satgas) covid-19. Respon tersebut dilakukan dengan menyambangi keramaian untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait kondisi peningkatan covid di Kota Palangka Raya saat ini.

Ketua Harian Satgas Covid, Emi Abriyani, mengatakan dengan adanya peningkatan kasus covid, pihaknya secara rutin turun ke lapangan untuk terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya masih mentaati prokes hingga saat ini.

“Kita akan terus melakukan patroli secara berkala, selain memberikan edukasi dan imbauan, kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di keramaian,” ucapnya saat di konfirmasi, Selasa (2/8).

Emi juga menegaskan, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim  Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan  Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.

“Ada beberapa titik lokasi, yang kita sambangi seperti PLAD-D Familiy Karoke, Jl.Tingang, Pasar Malam, Jl.Gurame, disitu kegiatan dilakukan secara masif dengan memberikan imbauan untuk menggunakan masker saat berada di kerumunan,” tukasnya.

Selain itu juga lanjutnya, tim Satgas juga Mensosialisasikan isi, Instruksi menteri dalam negeri Nomor 34 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,Kalimantan,Sulawesi, Maluku, dan Papua.

” Selain itu juga kita mensosialisasikan, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan  Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi serta Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya,” bebernya. (k1)