Dewan Dukung Langkah Kajari Gumas terkait Dugaan Tiga ASN Korupsi DAK Fisik

KUALA KURUN, Canal Berita — Adanya tindakan kasus korupsi terkait proyek pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 yang menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) di tetapkan sebagai tersangka.

Mendapatkan informasi tersebut, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas angkat suara.

Saya sebagai wakil dari masyarakat sangat prihatin atas kejadian ini, dan juga sangat mendukung tidak yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas karena ini merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara serta masyarakat,” terang Untung Jaya Bangas. Kamis 11 Agustus 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk tugas orang ASN yang tersandung kasus Korupsi tersebut, ia berharap para tersangka dapat mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan dan selalu proaktif dalam memberikan informasi terkait dengan kasus yang dihadapi.

Harapan kami kiranya juga aparat Kejaksaan Negeri yang menangani bisa memproses ini dengan adil, bijaksana sesuai dengan per undang-undang aturan yang berlaku,” tuturnya.

Politisi dari Partai Demokrat inipun mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah yang di lingkup Pemkab Gunung Mas untuk bekerja hati-hati didalam mengelola keuangan dan melaksanakan program serta kegiatan yang sudah di anggarkan di setiap Dinas Perangkat Daerah tersebut.

Dan ini bisa menjadi pelajar bagi kita semua dan jangan sampai kedepannya ada lagi ASN yang tersandung kasus seperti ini, karena dapat merugikan negara, masyarakat dan diri sendiri,” harap Untung Jaya Bangas.

Sebelumya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi proyek pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 yang di kelola oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas.

Kepala Kajari Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla mengungkapkan, pada hari ini Tim jaksa penyidik pada kejari Gunung Mas telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu EA sebagai Kadisdik Kabupaten Gunung Mas, WN sebagai Kepala bidang pendidikan ketenagaan dan IN kasi Sarana dan Prasaran (Sarpras).

Dimana dugaan korupsi tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

Para tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa penyidik,” terang Nixon Nikolaus Nilla dalam jumpa pers nya. Rabu 10 Agust 2022.

lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan yang diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1,2 Miliar.

Dijelaskannya bahwa, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.

Selanjutnya pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kasus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut di jerat ancaman hukuman terberatnya 20 tahun penjara, pidana seumur hidup atau pidana ancaman hukuman mati sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.