Budak Sabu di Muara Teweh Berhasil Ditangkap Polisi

MUARA TEWEH, Canal Berita — Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil meringkus F (34), pelaku tindak pidana narkotika di sebuah barak jalan Ahmad Yani, komplek SDLB, RT. 27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu 03 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan 7 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,32 gram bruto,” ujar Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, Kamis 11 Agustus 2022, sore.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip Kosong, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna orange, 1 buah korek api merk Tokai warna hijau, 1 buah tas karet kecil bergambar Mike mouse warna coklat, 1 buah handphone merk Oppo A52 warna biru dan uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah.

Kronologi kejadian sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak terlapor sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di rumahnya.

Petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 7 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kanan belakang dan didalam tas karet kecil bergambar mike mouse milik terlapor dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara guna dilakukan proses lebih lanjut, pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba. (BS/CNB)