Wartawan Barsel Diduga Diancam Oknum Kadis

BUNTOK, Canal Berita — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Julius M. Sinaga menegaskan, kepada pejabat publik yang ada di daerah ini agar jangan membuat gaduh dan melakukan dugaan pengancaman kepada anggotanya terkait pemberitaan.

Hal tersebut, lantaran ada beberapa laporan dari anggotanya yang menyatakan bahwa ada salah satu oknum Kepala Dinas di wilayah tersebut saat ingin ditemui dan dikonfirmasi oleh wartawan yang tergabung di PWI Barsel tetapi tidak bisa dengan berbagai alasan.

Akan tetapi saat oknum Kadis tersebut bisa dimintai konfirmasi, bukan penjelasan yang baik diberikan malah dugaan pengancaman kepada anggota saya. Hal ini tidak boleh, pasalnya, wartawan dilindungi Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas karena bisa diproses secara hukum,” kata Julius M. Sinaga kepada awak media, Senin 11 Juli 2022.

Menurutnya, tugas dasar sebagai wartawan adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti yang tertuang di pasal 6 huruf d Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jadi sebagai pejabat publik jangan anti kritik, karena kita sekarang berada di era keterbukaan informasi. Selama anggota saya menjalankan tugas berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik, mereka dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, semestinya sebagai pejabat publik harus lebih bijaksana lagi menanggapi suatu permasalahan, sehingga tidak membuat gaduh di ruang publik dan hal ini pun berlaku untuk seluruh pejabat yang ada di daerah ini.

Dia menuturkan, lebih arif dan bijaklah sebagai pejabat publik, kalau dikonfirmasi secara baik-baik jelaskan secara baik-baik jangan saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan malah di media lain dengan lantang memberikan pernyataan.

Tentunya hal tersebut akan memberikan anggapan bahwa anda hanya suka diberitakan yang baik saja akan tetapi saat diberikan kritik malah menghindar,” pungkas Julius M. Sinaga. (BS/CNB)