Warga Harus Tunjukkan Bukti Lunas Bayar Pajak Sebelum Minta Pelayanan Publik

SUKAMARA, Canal Berita — Kepala Badan Pendapat Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara Prihatin Suriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk masyarakat yang berurusan dan ingin mendapatkan pelayanan agar bisa menunjukkan  surat keterangan lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kita sudah instruksikan pihak desa kelurahan dan kecamatan agar setiap warga yang meminta pelayanan dapat memperlihatkan surat keterangan lunas membayar pajak,” kata Suprihatin Suriansyah, Rabu 27 Juli 2022.

Menurut Suprihatin, hal itu sebagai upaya agar para wajib pajak Segera melakukan kewajibannya untuk membayar pajak terutama PBB-P2 sebelum meminta hak untuk dilayani.

Misalnya ada wajib pajak yang minta surat keterangan, sebelum petugas baik di desa, kelurahan dan kecamatan memberikan surat keterangan yang dimaksud, wajib pajak diminta untuk memperlihatkan surat keterangan lunas membayar pajak,” jelasnya.

Jadi masyarakat bukan hanya meminta hak nya untuk dilayani tapi juga memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak,” terangnya.

Sebelumnya, Sekda Sukamara Rendy Lesmana menegaskan bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya untuk memberikan peningkatan pelayanan dengan baik, hanya tinggal keinginan masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

Rendy menerangkan dengan membayar PBB-P2 berarti masyarakat telah mendukung dan berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan.

Saya percaya masyarakat di Kabupaten Sukamara akan lebih peduli dalam pembayaran PBB-P2,” ucapnya.

Untuk tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sukamara menargetkan pungutan PBB-P2 sebesar Rp 1,4 milyar lebih dengan rincian pajak pedesaan sebesar Rp 864 Juta lebih dan pajak perkotaan sebesar Rp 627 Juta lebih. (BS/CNB)