Tak Tahu Diri, Sudah Ditolong Kendaraan Korban Dibawa Kabur

PULANG PISAU, Canal Berita — Jajaran Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) ringkus terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus minta bantuan pinjam sepeda motor.

Kronologi kejadian bermula, pada Jumat 23 Juli 2022 sekira jam 13.00 WIB, tepatnya Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Dan tepatnya didepan Mesjid Al Ikhlas, pelaku memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan maksut meminta bantuan untuk mendorong motor pelaku sampai kebengkel dikarenakan motor pelaku mengalami kerusakan dan disetujui korban.

“Setelah sampai di bengkel Desa Jabiren, korban mau berhenti tetapi pelaku berkata “mang ga usah berhenti soalnya repot dan langsung antar kerumah desa tumbang nusa”, korban menuruti permintaan pelaku, dan langsung menuju ke Desa Tumbang Nusa rumah pelaku,” ucap Kasihumas Polres Pulpis, AKP Daspin, Rabu 27 Juli 2022.

Kemudian katanya, mereka berdua sampai sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah pelaku, namun rumah yang ditunjuk pelaku masih dalam keadaan tertutup. Pelaku pun meminta tolong meminta sepeda motor korban dengan niat mengambil kunci rumah.

“Tanpa rasa curiga, korban sendiri mengiyakan namun setelah berapa lama ditunggu pelaku tidak kunjung kembali sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” terang Daspin.

Setelah menerima laporan, lanjutnya, pihak Satreskrim Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, shingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian dengan nomor polisi KH 5632 U.

“Korban mengalami kerugian Rp 18.900.000. Karena selain sepeda motor satu tas ransel berisi ponsel dibawa kabur pelaku. Dan pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 Kuhpidana tentang penipuan dan penggelapan,” tutupnya. (CNB1)