PAD Parkir Kota Palangka Raya Semester Pertama 2022 Mencapai 89,01 Persen Dari Target

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Capaian retribusi parkir tepi jalan umum selalu menjadi sorotan setiap tahunnya. Namun berapakah penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan menjelaskan pada semester pertama tahun ini pihaknya telah mencapai 89,01 persen dari target capaian PAD retribusi parkir sebesar Rp 1 miliar di tahun 2022.

Target tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, yakni PAD parkir sebesar Rp 1 miliar, adapun total PAD semester pertama tahun 2022 ini sebesar Rp 861.140.960.00,” katanya, Selasa 19 Juli 2022.

Kadishub ini mengakui tidak ada setoran parkir yang masif, dan hal itu relatif tidak ada karena semua juru parkir membayar retribusi di awal. Kendati masih ada-ada saja oknum yang nakal, akan tetapi tidak mempengaruhi karena rata-rata 90 persen juru parkir bayar duluan.

Alman juga menjelaskan bahwa untuk besaran setoran setiap lokasi parkir tergantung daerah dan lokasinya saja, sedangkan hingga saat ini pengelola parkir yang terdata oleh pihaknya sebanyak 876 orang yang tersebar di seluruh areal Kota Palangka Raya. Dan dari 876 itu yang aktif di lapangan sebanyak 859 orang.

Untuk juru parkir yang aktif saat ini sebanyak 682 orang, tidak aktif 0, sedangkan jenis lokasi kontribusi sebanyak 631 dan yang retribusi 361,” ungkap Alman.

Saat disingung terkait adanya para pedagang yang berjualan di bahu jalan, Alman menjelaskan hal itu harus dilihat dulu konteksnya karena sekarang mereka tetap mengacu pada ekonomi kerakyatan harus tumbuh.

Pertama kalau ada di bahu jalan, jalan mana dulu. Kedua kalau di bayar parkir disitu yah sifatnya insidentil saja, kalau jalan itu nanti digunakan yah harus pindah. Sepanjang itu tidak mengganggu lalulintas potensi kemacetan dan kecelakaan lalulintas boleh-boleh saja kita pertimbangkan, PAD kita dapat masyarakat bisa hidup. Tapi tidak semua kalaupun ada,” jelas Kadishub itu.

Sebagai informasi bagi masyarakat Kota Palangka Raya, jika ingin mengadukan terkait parkir dan indikasi adanya parkir liar bisa mendownload aplikasi Si-Takir di Google Playstore secara gratis. (BS/CNB)