Masyarakat Harus Tahu, Pendaftaran Pernikahan Minimal Berusia 19 Tahun

BUNTOK, Canal Berita — Seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) perlu mengetahui bahwa pendaftaran pernikahan minimal harus berusia 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahaminya.

Oleh karena itu, kita selalu menyosialisaikan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait usia pernikahan seperti pada saat pelaksanaan pernikahan baik yang dilaksanakan di KUA, Desa maupun di pelosok-pelosok yang sulit dijangkau,” kata Kepala Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Dusel Suzukhrufiannoor, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 28 Juli 2022.

Dia mengungkap, dalam hal ini sering dipertanyakan oleh masyarakat mengenai bagaimana seandainya ada pasangan yang hamil sebelum menikah. Tentunya, kata Dia, semua ada solusinya yang penting tetap berkoordinasi dengan KUA untuk sama-sama mencari jalan keluarnya.

Misalkan ada pasangan yang hamil sebelum menikah, didaftarkan terlebih dahulu dan dibuatkan surat penolakan setelah itu surat penolakan tersebut dibawa ke Pengadilan Agama supaya pasangan yang akan menikah ini bisa diberikan surat dispensasi dari oleh pihak Pengadilan Agama.

Berikutnya setelah diberikan dispensasi, Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Dusel berhak menikahkan pasangan tersebut walaupun usia tadi belum lengkap atau belum sampai untuk menikah,” jelas Suzukhrufiannoor.

Suzukhrufiannoor juga tetap mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Dusel yang kiranya akan mendaftarkan anak-anaknya yang akan melangsungkan pernikahan khususnya usia yang masih dibawah umur. “Andaikan hal tersebut terjadi, hamil sebelum nikah diharapkan kepada orang tua masing-masing jangan melaksanakan pernikahan dibawah tangan namun datanglah ke Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Dusel,” terangnya.

Berbagai permasalahan yang kita tampung selalu dapat diselesaikan dengan baik pula yakni dengan tetap mengikuti peraturan walaupun hamil sebelum nikah Insya Allah bisa diselesaikan,” tutup Suzukhrufiannoor. (BS/CNB)