Jual Miras Tanpa Izin, Dua IRT Diamankan Polisi

PULANG PISAU, Canal Berita — Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Samapta Polres Pulang Pisau menggelat razia disejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

Dari hasil razia pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mentaren II dan Jalan Anggrek Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono Kasat Samapta Iptu Dedy Darmawan Soedjono mengatakan, kegiatan tersebut adalah tindak lanjut Pasal 8, Pasal 18 Huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Pencegaham Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya,

Dijelaskannya, pengungkapan itu ketika petugas melaksanakan giat patroli menemukan dua orang ibu-ibu ditempat terpisah tengah menjual dan menyimpan minuman beralkohol.

Petugas pun langsung mendatangi dan mereka tidak dapat menunjukkan surat ijin mengedarkan, membeli, menjual, menyimpan menimbun minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang di tunjuk, atas kejadian tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kita berhasil menyita minuman berbagai merek, yaitu jenis Anggur Merah, Bir Putih dan Mc Donald. Miras ini dijual pelaku tanpa izin sehingga barang bukti dan pelaku kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan hasil pemeriksaan penyidik mereka dijerat tindak pidana tipiring,” ucap Kasat Sabhara. (CNB1)