Dewan Minta Diskop UKM Perindag Murung Raya Pantau Makanan Kadaluarsa

PURUK CAHU, Canal Berita — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya Rabul Yakin mengimbau para pedagang di daerah setempat untuk tidak menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa.

Mengingat hal itu berhubungan dengan masalah makanan yang langsung dikonsumsi masyarakat demi keselamatan dan kesehatan konsumen,” Kata Politisi PPP itu, Selasa 5 Juli 2022.

Bahkan, dirinya meminta kepada Diskop UKM dan Perindag, agar turun lapangan apa bila ada informasi mengenai produk dagangan yang kadaluarsa guna memantau dan mengawasi berbagai produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

Sedangkan sasaran pemantauan dan pengawasan, Kata Rabul, akan dilaksanakan meliputi distributor, agen, toko, kios dan warung pedagang makanan dan minuman di wilayah Murung Raya ini.

Kita tidak ingin sampai ada kejadian yang berujung pada kerugian masyarakat juga demi menghindari terjadinya keracunan akibat terkonsumsi makanan yang sudah kedaluarsa,” Jelasnya.

Oleh karena itu, Ia berharap pihak pedagang selalu mengecek label kadaluarsa produk dagangan demi menjaga konsumen serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dia menegaskan, apabila dalam pemantauan yang dilakukan oleh Disperindagkop menemukan adanya indikasi produk yang sudah kadaluarsa masih dijual, maka Diskop UKM dan Perindag mengambil langkah tegas dengan langsung menyita produk makanan dan minuman tersebut.

Kapan perlu kita kenakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 pasal 62 poin 1 dan 2, pelaku usaha yang menjual produk kedaluarsa itu bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (BS/CNB)