BNNP Kalteng Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Kalbar di Sampit

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dua jaringan sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotawraingin Timur (Kotim) Sampit.

Jaringan JH dan RE ditangkap BNNP Kalteng di Jalan Kuningan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kecamatan Ketapang pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Pasangan suami istri ini ditangkap saat melintas jalan tersebut menggunakan mobil Toyota Calya abu-abu.

Diwaktu dilakukan penggeledahan oleh petugas BNNP, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang narkotika berisi sabu dengan berat kotor 235 gram yang terbungkus dalam plastik hitam.

Kemudian, BNNP Kalteng melakukan pengembangan terhadap tersangka JH dan RE, dari pengakuan mereka diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut pesanan saudara FR dan hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan tersangka FR di Jalan Walter Condrat  Kecamatan Baamang .

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket kecil sabu dengan berat 1,23 gram.

Tidak sampai disitu saja, petugas BNNP menerima pengakuan FR sabu yang dipesan 235 gram dari tersangka JH dan RE merupakan pesanan saudara A. Tak perlu waktu lama saudara A pun berhasil ditangkap di sebuah barak di jalan yang sama.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka pun dilakukan pemusnahan setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboraturium dan pengadilan.

“Barang bukti berasal dari jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) Pontianak. Dan Sampit merupakan zona merah terkait peredaran narkoba, sebagaimana hasil pengungkapan dari BNN dan kepolisian selama ini,” cetusnya. (CNB1)