Lokasi Pertambangan di Desa Sumur Mas Masih Berstatus Sengketa

KUALA KURUN, canalberita.com – Kasus lahan pertambangan emas di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus bergulir dan lokasi pun dipasang plang pemberitahuan.

Karena statusnya masih dalam permasalahan hukum, yaitu tentang jual beli. Terbukti dengan adanya pemasangan plang dilarang adanya aktivitas dilahan tersebut, sebelum adanya status hukum yang jelas oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta.

Tertera dalam point yang dipasangkan dikawasan tersebut antara lain, diatas lahan ini sedang dalam permasalahan hukum dalam kaitan jualbeli antara Harjanto Prawiro dengan saudara alm Yosep Elman dan Lusiana, pelapor yaitu Harjanto Prawiro yang telah melaporkan masalah hukum ini kepada Polda Metro Jaya nomor : LP/1367/IV/2014/Direskrimum, 16 April 2014, sebagian terlapor sdr alm Yosef Elman dan Lusiana.

Point kedua, dalam laporan tersebut telah dilakukan penyidikan Polda Metro Jaya, kemudian ditetapkan kepada sdr Lusiana sebagai tersangka atas permasalahan hukum tersebut, berdasarkan surat kepolisian nomor :B/633/II/2015/Direskrimum tertanggal 5 Februari 2015.

Dan point ketiga, apabila tidak mengindahkan pemberitahuan ini, dan tetap melakukan aktivitas diatasnya, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, dimana dalam hal ini Harjanto Prawiro melalui kuasa hukumnya Djarot Widjayato SH MH Mkn.

Terpisah menanggapi hal ini, Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasatreskrim AKP John Digul mengatakan, bahwa pihak hanya memantau dan mengawasi kasus tersebut, karena di tangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Kita pantau. Sebab kasus ini ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya,” ungkapnya singkat. (CNB1/*)