Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejaksaan

Lamandau, Canal Berita — Penyidik Unit III Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan tersangka P (61) beserta barang bukti atau Tahap II kasus tindak pidana pencabulan kepada Kejaksaan Negeri Lamandau pada Selasa 24 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha melalui Kanit III Bripka I Made Murnayasa mengatakan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, jadi tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

Jadi setelah dilimpahkan, sambungnya, semua akan menjadi tanggung jawab JPU dan akan dilakukan sidang oleh pengadilan.

“Tersangka pencabulan dengan inisial P sudah kami limpahkan ke JPU agar segera disidangkan. Pelimpahan sendiri langsung diterima oleh JPU dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ujar Kanit III.

“Kami juga berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai menjadi korban kasus asusila dan atau salah pergaulan nantinya,” harapnya. (CNB1)