Satlantas Polres Kobar Musnahkan 135 Knalpot Brong

CANALBERITA.COM – Sebanyak 135 barang bukti knalpot brong hasil penindakan dengan penyitaan dari jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dimusnahkan.

Dalam pemusnahan knalpot bising di halaman Mako Satlantas Polres setempat, dipimpin Kanit Patroli dan Pengawalan (Patwal), Ipda Agus Marsuduanto pada Kamis 19 Mei 2022 pagi.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyantomengatakan, bahwa knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009.

“Hari ini kita memusnahkan 135 knalpot brong hasil penindakan selama satu semester. Knalpot yang disita dan dimusnahkan ini tidak standar, disamping itu suara yang dihasilkan juga sangat bising dan sangat mengganggu kententraman warga,” ujar Kasat.

Barang sitaan knalpot brong adalah hasil kegiatan razia yang ditingkatkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas, rata-rata pemakai atau pengguna banyak ditemukan pada para pelajar.

“Pemusnahan dengan cara dipotong. Disini kami meminta kepada orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya dan melarang menggunakan knalpot brong,” imbuhnya. (CNB1)