Menang di Pengadilan, Ahli Waris Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Palangka Raya, Canal Berita — Ahli waris pemilik tanah Jalan Tjilik Riwut Km 45 arah Jalan Tumbang Talaken, Kota Palangka Raya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Hal tersebut setelah perkara perdata No.214/Pdt.G/2021/PN PLK, dimenangkan oleh Siti Chadijah selaku ahli waris Hj Aluh Umi (almarhum) melawan Idham Salim Dkk diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 17 Mei 2022.

Pua Hardinata SH selaku kuasa hukum dari Siti Chadijah mengatakan, pada Rabu 25 Mei 2022 kemarin mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah menjadi SHM ganda.

Diterangkannya, tanah yang menindih Sertipikat Hak Milik (SHM) No.304 gambar situasi tanggal, 03-11-1995 Nomor 2377 /95 luas 18.154 M2 yang sudah dimiliki Hj Aluh Umi sejak tahun 1995, dan tanah tersebut dijual Idham Salim Dkk.

“Lokasi tanah yang disengketakan di Jalan Tjilik Riwut Km 45 arah Jalan Tumbang Talaken. Dan selama hidup Alm Hj Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada Idham Salim tanah tersebut,” terang Pia Hardinata melalui rilisnya yang dikirimkan kepada canalberita.com, Kamis 26 Mei 2022.

Dari pengakuan Idham Salim, kata Pua, tanah yang disengketakan itu dibelinya tahun 2012. Padahal Hj Aluh Umi berusia 85 tahun sudah berbaring sakit lumpuh dirumah anaknya Siti Chadijah hingga meninggal dunia.

Idham Salim DKK ternyata sudah membuat Sertpikat Hak Atas tanah dari data palsu pengajuan SHM melalui PTSL (Program Tanah Sertipikat Langsung) yang sudah dibagi-bagi secara cepat oleh yang bersangkutan kepada 9 orang SHM dan atas nama orang lain sebagai pembelinya. Sedangkan sisa 9 SHM tidak sempat diserahkan dan masih dititipkan/dipending Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

“Dalam sidang perdata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya No.214/Pdt.G/2022 dalam amarnya menyatakan mengatakan gugatan penggugat Siti Chadijah dikabulkan,” sebut pengacara ahli waris alm Hj Aluh Umi.

Dan yang menindih hak penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tertanggal, 26 Juni 1995 dan Surat Keterangan tanggal, 13 Juni 1995 No. 122/SP/PEM/SG-VI/95 seluas 20.000 M2 yang merupakan satu hamparan dan diganti rugi dari tanah garapan Maslae oleh Hajah Aluh Umi lokasi tanah ± Kilometer 45, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

“Ahli waris melaporkan dengan dasar pertimbangan hukum putusan hakim kepada Polda Kalteng, karena ada indikasi kuat perbuatan mafia tanah modusnya memalsukan atas dokumen tanah seolah-olah penjualnya masih hidup. Kami berharap kepolisian tidak ragu lagi menyidik dan menangkap mafia-mafia tanah,” tukasnya. (CNB1)