Polres Kotim Gagalkan Peredaran 3,7 Ons Sabu Asal Pontianak

CANALBERITA.COM – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 371,88 gram asal Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 12 April 2022, sekitar pukul 06.30 Wib pagi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamakan seorang sopir berinisial MR (48), yang membawa barang haram tersebut.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP. I Made Rudia mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Sat Resnarkoba akan adanya transaksi narkotika jenis sabu lintas provinsi dari Pontianak ke Sampit.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap informasi tersebut. Petugas kemudian melihat 1 unit mobil dengan ciri-ciri yang sama dari informasi yakni jenis Kijang grand lux long warna hitam metalik berhenti disekitar SPBU Jalan Jendral Sudirman Km.18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Proses mengamankan terlapor yang merupakan sopir mobil tersebut berjalan lancar tanpa perlawanan. saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah Kotak yang berbalut lakban warna merah didalam tas selempang milik terlapor, setelah dibuka didalam  terdapat 4 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang diakui milik terlapor,” terang Rudia.

Selanjutnya tersangkan beserta barang bukti 4 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 371,88 gram, 1 buah kotak terbalut dengan lakban warna merah, 1 buah tas selempang warna biru, 1 unit mobil Merk Toyota Type Kijang Grand Lux Long warna hitam metalik dengan Nopol DA 8859 TV serta 1 unit Handphone, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (BS/CNB)