Tiga Aturan Dilakukan Pemkot Palangka Raya Agar Masyarakat Taat Pajak

canalberita.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat memberikan beberapa aturan yang harus di lakukan masyarakat agar taat dalam pembayaran pajak.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban menjelaskan pembangunan yang berbentuk fisik, maupun non fisik, pemeliharaan dan peningkatan serta lain-lainnya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

“Pajak itu memiliki fungsi retribusi. Dimana didistribusikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain-lain dalam kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” terangnya, Jumat 18 Maret 2022.

Dikatakan, setidaknya ada tiga langkah mudah dan tepat agar masyarakat taat taat pajak, yakni pertama, masyarakat diminta untuk menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kedua, masyarakat diminta untuk segera membayarkan PBB nya sesuai yang tertuang di SPPT dan langka ketiga, masyarakat diminta untuk menyimpan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), baik itu STTS dalam bentuk digital maupun dalam bentuk kertas, itu setelah selesai membayar PBB sesuai tertuang dalam SPPT.
“Tiga langkah inilah yang terus kami dorong, agar masyarakat di Kota Palangka Raya mudah dan taat untuk membayar pajak,” tutupnya.

 

 (BS/CNB)