Tiga Aturan Dilakukan Pemkot Palangka Raya Agar Masyarakat Taat Pajak
canalberita.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat memberikan beberapa aturan yang harus di lakukan masyarakat agar taat dalam pembayaran pajak.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban menjelaskan pembangunan yang berbentuk fisik, maupun non fisik, pemeliharaan dan peningkatan serta lain-lainnya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Pajak itu memiliki fungsi retribusi. Dimana didistribusikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain-lain dalam kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” terangnya, Jumat 18 Maret 2022.
(BS/CNB)