Palsukan Surat Antigen, Empat Karyawan PT KDP Diringkus

CANALBERITA.COM – Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat antigen, sebanyak empat orang karyawan PT Karya Dewi Putra atau PT KDP di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ditangkap polisi.

Untuk identitas pelaku adalah Ferrika Dwi Widodo (32) dengan jabat sebagai Assisten Avdeling III KKC PT KDP, Eka Candra (25) selaku Assisten Koordinator KKC PT KDP, Acong Nurhasan Brahwan (23) selaku Assisteng Avdeling IV KKC PT KDP dan Asmin (31) Assisteng Avdeling II KKC PT KDP.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibobo saat dihubungi awak media canalberita.com pada Rabu 9 Maret 2022 malam.

Menurut AKBP Sonny, awalnya saudara Ferirka Widodo mempunyai ide membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen. Berawal dari surat keterangan kesehatan yang asli dirubah menjadi surat keterangan antigen dengan mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara mescan menggunakan laptop pribadi.

Kemudian melakukan perekrutan karyawan dengan membuat surat antigen untuk merekrut karyawan dan dibuat seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari Puskesmas.

Setelah membuat surat antigen palsu tersebut, dia memperlihatkan kepada saudara Eka Chandra, Asmin, Acong Nurhasan dan satu orang masih dalam pengejaran alias DPO. Untuk mempermudah perekrutan karyawan mereka membuat surat antigen palsu tersebut.

“Tersangka ini memalsukan surat antigen perekruran karyawan dengan mencetak menggunakan kumpoter pribadi, mereka mencetak 67 lembar surat antigen palsu. Untuk tersangkanya ada lima orang namun satu orang masih DPO,” cetus Kapolres Katingan ini.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 67 lembar blangko antigen palsu, 1 buah laptop, 1 buah printer, 87 lembar kertas HVS warna kuning, 1 lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu, Cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, Surat Pernyataan Dokter Adi dan Surat Hasil Pemeriksaan Antigen Asli dari Dokter ADI

“Akibat perbuatannya, para tersangkan melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” tutupnya. (CNB1)