Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Propam Periksa 5 Polisi

canalberita.com — Penyidikan kasus penganiayaan hingga korban tewas di kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin masih berlanjut.

Polda Sumatera Utara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 oknum polisi terkait hal ini. Pemeriksaan lima oknum polisi dilakukan Bidang Propam Polda Sumatera Utara yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Lima oknum polisi sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini masih berlangsung,” sebut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja pada Selasa 22 Maret 2022.

Dari lima oknum diperiksa, salah satunya merupakan perwira polisi. Mereka pun bertugas di Polres Langkat dan Polres Binjai.

“Empat dari personel Polres Langkat dan satu dari Polres Binjai,” sebut mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 21 Maret 2022. Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari ini.

“Terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP Polda Sumut telah menetapkan 8  Tersangka,” kata Hadi.

Delapan tersangka itu masing-masing berinsial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Sedangkan yang menyebabkan tiga penghuni kerangkeng tewas diduga dianiaya dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.

“Tersangka menyebabkan meninggal dunia (penghuni Kerangkeng) berjumlah 7 orang, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG,” katanya.

Tujuh dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Hadi mengatakan yang bertugas sebagai penampung korban TPPO berjumlah dua tersangka yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

“Untuk tersangka TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut,” tutur Hadi.

Hadi mengatakan Polda sumut masih terus mendalami penyidik kasus ini dan mengembangkannya. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Perangin-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu dan juga anak Terbit bernama Dewa Perangin-angin. Status mereka masih saksi.

Viva