Dijemput Polisi, IRT dan Sabu 5,10 Gram Digotong ke Polres Kotim

canalberita.com — Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial TA (48) Warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kotim atas keterlibatannya mengedarkan dan memiliki 5,10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku sendiri berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat 11 Maret 2022, petang.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia mengatakan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan narkoba di sekitar pemukiman mereka.

“Hasil penyelidikan benar, dan kita langsung mengamankan terlapor yang sedang berada di rumahnya,” kata Rudia kepada media ini, Minggu 13 Maret 2022.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di lantai rumah tersangka.

“Terlapor kita amankan tanpa perlawanan, dan sabu yang ditemukan diakui itu milik terlapor,” imbuhnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 5,10 gram, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

(BS/CNB)