Bawa Sabu, Pria Brewok Diringkus Polisi

CANALBERITA.COM – Seorang brewok diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 14 Maret 2022 pukul 14.30 WIB.

Pelaku berinisial SW (40) tersebut ditangkap di depan rumah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang bersama barang bukti satu bukus sabu-sabu dengan berat 4,48 gram.

Selain sabu-sabu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain dari tangan duda tersebut berupa satu ponsel yang digunakan untuk transaksi, uang tunai diduha hasil penjualan Rp 1,5 juta, celana pendek dan sepeda motor Yamaha Vixion KH 3348 LM.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia membenarkan atas pengungkapan terhadap pelaku SW tersebut yang berdasarkan atas laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Kemudian, lanjutnya, atas laporan itu mereka langsung melakukan penyelidikan dengan mendangi lokasi dan saat diintai ada pelaku yang sedang berdiri didepan/samping kanan rumah  di Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kelurahan Pasir Putih,  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

“Dari hasil penggeledahan badan anggota kita berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastic kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ucap Kasat narkoba, Selasa 15 Maret 2022.

Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal barang dan dijual kemana. “Kasusnya masih pengembangan. Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (CNB1)