Simpan Barang Haram, Pria Setengah Abad Diringkus Polisi

CANALBERITA.COM – Kabupaten Kapuas disebut-sebut sebagai wilayah perlintasan narkoba, namun sekarang ini justru menjadi sebagai pasar para pelaku pengedar barang harap tersebut.

Baru-baru ini saja, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku SN (52) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten, Selasa 1 Februari 2022 pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi saat dihubungi menanyakan atas penangkapan tersebut, dirinya membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku berinisila SN (52) warga Banjarmasin. Dari tangan pelaku ini anggota berhasil mengamankan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,02 gram,” sebut Iptu Subandi, Rabu 2 Februari 2022.

Selain sabu-sabu, lanjutnya, pihak juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel yang digunakan untuk transaksi, sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kasusnya masih pengembangan untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (CNB1)