Sering Terjadi! Truk Parkir Sembarangan Bahayakan Warga Sampit

CANALBERITA.COM – Sering ditemukan truk parkir sembarangan bahkan di tengah jalan pada Bundaran KB Jalan HM. Arsyad Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Sangat menganggu, apa lagi di jam sibuk saat pagi hari waktu berangkat kerja, dan sore dan petang hari saat pulang kerja. Kalau tidak hati-hati lewat bundaran KB bisa menabrak truk yang parkir ditengah jalan itu,” kata Rizky salah seorang pengguna jalan, Senin 21 Februari 2022.

Kejadian truk parkir sembarangan ditengah jalan tersebut sudah sering terjadi, namun belum pernah mendapatkan tindakan dari instansi terkait.

Bukan hanya itu, kalau melintas di sekitar bundaran KB sampai SPBU terdekat, baik pagi, siang atau sore, harus ekstra hati-hati jua. Sebab parkiran kendaraan besar di kanan dan kiri jalan yang antre BBM membuat jalan menyempit, juga mengganggu jarak pandang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah parkir truk tersebut sangat disoroti DPRD Kotim, namun hingga detik ini tidak ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang terhadap penertiban jalan tersebut.

Parkir disekitar SPBU dan bundaran KB sangat mengganggu lalu lintas, ini terus berulang-ulang, bahkan setiap sore disaat aktivitas warga ramai banyak truk-truk angkutan besar parkir dan memakan badan badan jalan,” kata Anggota DPRD Kotim M. Kurniawan Anwar.

Politikus dari PAN ini juga memaparkan, berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 3 huruf (a) menjelaskan, terwujudnya lalulintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.

Bahkan ditekankan pasal 5 ayat 1 negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan dan pembinaan dilaksanakan oleh pemerintah.

Sudah sangat jelas leading sektor harus bergerak cepat untuk mengembalikan fungsi awalnya badan jalan dan menambahkan rambu rambu, kalo perlu rambu di larang parkir,” tegasnya. (BS/CNB)