Datangi KPK, Sawit Watch Serahkan Data Tambahan Dugaan Korupsi PT MSAM

CANALBERITA.COM – Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan para aktivis tersebut untuk memenuhi undangan Bagian Pengaduan Masyarakat KPK terkait laporan yang disampaikan pada 18 Januari 2022 lalu.

“Hari ini kami memenuhi undangan Dumas KPK untuk menjelaskan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan,” terang Direktur Eksekutif Ahmad Surambo kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat, (4/2/2022).

Menurut Rambo, akibat dugaan tindak pidana itu negara kehilangan 8 ribuan hektar lebih. “Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan ” jelas Achmad Surambo lagi.

Kuasa hukum Sawit Watch dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Harimuddin menambahkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada KPK saat menyampaikan laporan lalu. “Hari ini menyampaikan beberapa alat bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi KPK dan sangat yakin laporan ini akan ditindaklanjuti,” kata Harimuddin dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.

Diketahui Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT MSAM ke KPK, Selasa (18/1/2022). PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan. Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan Direksi PT Inhutani II serta Direksi PT MSAM.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Aktivis Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan bahwa PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Beberapa tahun kemudian, imbuh Surambo, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

Disebutkan, Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

“Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah. Perjanjian kerja sama yang menjadi bukti dalam Laporan kami, nyata-nyata bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan,” terang Surambo.

Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.

(sumber: infosawit.com)