SK Pengakuan dan Perlindungan MHA Timpah Suku Dayak Ngaju

canalberita.com — Bupati Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S. Bahat, menerbitkan dan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Terbitnya SK perlindungan dan pengakuan itu, katanya, berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak di daerah ini.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah, terkhusus di Kapuas, agar bersama-sama melestarikan dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila” ini.

“Saya bahagia karena telah ditetapkannya perlindungan dan pengakuan MHA yang kali ini bagi masyarakat Timpah,” ucapnya dikutip dari Antara, Jumat 21 Januari 2022.

Orang nomor satu di Pemkab Kapuas itu, berharap, ke depan dapat lahir juga MHA di kecamatan lainnya di Kapuas sebab pengakuan dan perlindungan itu salah satu usaha memperjuangkan hak adat dan hak warga.

“Kita harus punya satu tekad membela masyarakat hukum adat agar diakui dan dilindungi secara optimal. Termasuk juga dalam pengelolaan bersifat komunal terhadap hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun,” kata Ben Brahim.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas selaku Ketua Panitia MHA, Septedy, menyatakan MHA Desa Timpah ini yang pertama terbentuk di kabupaten setempat dengan harapan dapat terbentuk juga MHA di kecamatan lainnya.

“Ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju di Desa Timpah,” katanya.

Dalam penyerahan SK yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kapuas itu, dihadiri Wakil CEO Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Anton Nurcahyo, unsur forkopimda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, Camat Timpah dan Kepala Desa Timpah serta tokoh adat maupun tokoh masyarakat.

 

(BS/CNB2)