Penadah Buah Sawit Curian Berhasil Diringkus Tim Gabungan

CANALBERITA.COM –  Polsek Rakumpit dibackup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, berhasil meringkus terduga pelaku pertolongan jahat (penadah), Sabtu 22 Januari 2022 dini hari.

Penangkapan berlangsung di Jalan Tumbang Talaken Km 85, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto bersama petugas gabungan.

“Tersangka berinisial DP (39) warga Demak Jawa Tengah kita amankan karena diduga menjadi penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita amankan sebelumnya,” beber Waryoto.

Waryoto menjelaskan, pada Senin tanggal 27 Desember 2021, tersangka membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT MAPA.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana manuju Tumbang Jutuh, Kabupaten Gunung Mas.

“Dari tangan tersangka kita amankan satu unit mobil jenis Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (CNB1)