Gerak Cepat Polisi Usut Kasus Edy Mulyadi Soal ‘Tempat Jin Buang Anak’

CANALBERITA.COM – Polri bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak’. Kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan berkali-kali ke sejumlah Polda mengenai pernyataan “tempat jin buang anak’ Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran kini ditarik ke Mabes Polri.

Laporan itu di antaranya dibuat di Polda Sumut hingga Polda Kaltim. Selain itu, Edy juga dilaporkan ke Polda Sulut lantaran diduga menghina Menhan Prabowo Subianto.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan terhadap Edy kini sedang diusut polisi. Ramadhan mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama Saudara EM,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengimbau masyarakat tetap tenang. Dia juga meminta masyarakat percaya kepada Polri untuk mengurus perkara tersebut.

“Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” jelas Ramadhan.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/1), Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah polda.

Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung.
Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.

Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.

Edy bakal diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian itu pada Jumat mendatang. Dia diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini Rabu tanggal 26 Januari 2022 bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).

“Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” ucapnya.

Ramadhan belum bisa menjelaskan kemungkinan pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi. Ramadhan menegaskan Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.

“(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya mengirim 2 tim penyidik Bareskrim Polri ke Polda Kaltim dan Polda Jateng. Saksi di Jakarta juga akan menjalani pemeriksaan.

“Dapat diketahui bahwasanya penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta,” tuturnya.

Ramadhan mengatakan barang bukti yang diamankan akan diperiksa ke laboratorium forensik. Dia menyebut Edy Mulyadi telah dilaporkan di 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

“Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik,” ujarnya.

“(Ada) 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Tiga LP 1 di Bareskrim, 1 di Polda Kaltim dan 1 di Polda Sulawesi Utara,” tuturnya.

(sumber: detik.com)