Sabu 1,3 Kg Dari 13 Tersangka Dimusnahkan

CANALBERITA.COM – Selama kurun waktu tiga bulan, September-Desember 2021 Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengungkap 1.307,88 gram narkotika jenis sabu-sabu atau 1,3 kilogram sekian.

Barang bukti tersebut dari 11 kasus dari 13 orang tersangka, dengan rincian empat wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti sebanyak 745,55 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 323,34 gram.

Kemudian di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sebanyak 232,91 gram serta Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti 6,08 gram.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalteng, Irjer Pol Nanang Avianto yang memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tersebut menerangkan, peredaran narkoba di tahun 2021 ini mengalami peningkatan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah hasil pengungkapan 3 bulan terakhir. Kami Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pengedar narkoba, siapa pun yang terlibat meski itu anggota saya sendiri (Polri),” ucap Nanang Avianto saat menyampaikan press release, Rabu 29 Desember 2021.

Ia menambahkan, Kalimantan Tengah ini adalah incaran pelaku untuk memasarkan barang terlarang itu. Modus operandinya dari mereka membawa barang melalui jalur darat dan udara dengan sasaran di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan dan Palangka Raya.

“Saya sudah instruksikan jajaran untuk menerapkan pasal tertinggi terkait pelaku pengedar narkoba ini, karena kita tidak main-main untuk menindak tegas bagi siapa saja yang terlibat,” tukasnya.

Tersangka pengedar narkoba digiring polisi. (FOTO: HERIYANTO)

Kapolda menyampaikan, untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

Perlu diketahui bahwa acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Danrem 102 Panju Panjung, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan serta Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman dan serta pejabat utama Polda Kalteng. (CNB1)