BNNP Kalteng Rehabilitasi 250 Penyalahguna Narkoba

CANALBRITA.COM – Selain melaksanakan tindakan tegas kepada para pelaku pengguna dan pengedar narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah juga memberikan layananan rehabilitasi.

Dimana, dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54 menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Sepanjang tahun 2021, tercatat sebanyak 250 orang penyalahguna narkoba telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang diberikan oleh BNNP Kalimantan Tengah, baik Rawat Jalan maupun Rawan Inap.

Rawat jalan oleh BNNP Kalimantan Tengah dan jajaran sebanyak 142 orang dengan rincian sebagai berikut, 72 orang rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Kalimantan Tengah, 40 orang rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Palangka Raya dan 30 orang rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Kotawaringin Barat.

“Sedangkan 43 orang rawat jalan di Mitra BNNP Kalimantan Tengah, seperti di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, RSUD Kuala Pembuang, RSUD Mas Amsyar Kasongan serta di RSUD Tamiang Layang,” ucap Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat memimpin press release akhir tahun di kantornya, Rabu 29 Desember 2021.

Ia menambahkan, pasien atau korban dari penyalah narkotika tergolong berat mereka dilakukan rawat inap sesuai dengan persetujuan dari pihak keluarga.

“Untuk rawat inap ada 22 orang. Mereka ini kita tempatkan di Balai Rehabilitasi Lido sebanyak 6 orang, 8 orang di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, 3 orang di RSJD Kalawa Atei dan 4 orang di Yayasan Galilea, kemudian 1 orang di Yayasan Pondok Pesantren Darus Salam Sampit,” sebutnya.

Menurutnya, mereka juga memberikan layanan pasca rehabilitasi atau IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) sebanyak. Dimana dalam layanan tersebut ada 43 orang.

“23 orang klien IBM BNNP Kalimantan Tengah, 10 orang klien IBM BNNK Palangka Raya dan 10 orang klien IBM BNNK Kotawaringin Barat,” tutupnya. (CNB1)