UMK Barito Utara 2022 Telah Disepakati

CANALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah sepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara, M Mastur, mengatakan, Kesepakatan usulan UMK Barito Utara tahun 2022 disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Adapun tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barito Utara setelah itu menyampaikan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.

Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” kata Mastur, dikutip dari Antara, Senin 22 November 2022.

Kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara Andi Kasmita, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang.

Selain itu juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, pihak perusahaan pertambangan dan undangan lainnya.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan perhitungan UMK untuk 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.

Jadi UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.307.767/bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah,” kata dia.

Dia mengatakan, hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2022 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.

Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mastur.

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit