Petani Pengedar Sabu-sabu Diringkus

CANALBERITA.COM – Seorang pria berinisial JJ (39) yang berprofesi sebagai petani, warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus dalam operasi antik jajaran Polsek Parenggean atas keterlibatannya memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin 8 November 2021.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 paket yang dibungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat sekitar 2,23 gram.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Parenggean AKP. Supriyono mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi, bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba di tempat tinggalnya.

Terlapor kita ringkus sekitar pukul 17.00 Wib Senin sore, di rumahnya. Saat digeledah petugas mendapatkan sabu yang disimpan di dalam tas kecil, dan barang tersebut diakui milik terlapor,” ujar Supriyono, Selasa 9 November 2021.

Dalam operasi antik ini polisi kemudian amankan tersangka beserta barang bukti berupa 7 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,23 gram, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah bong/alat hisap, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.450.000 yang diduga hasil penjualan, telah diamankan ke Polsek Parenggean, guna dilakukan sidik.

Dalam kasus ini terlapor kita sangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit