Kapolsek Serteng Hadiri Mediasi Karyawan di PHK dengan PT SAKO

CANALBERITA.COM – Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH hadiri mediasi Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saudara Iskandar oleh PT Adi Tunggal Mahajaya (SAKO), Rabu 24 November 2021 pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Menurut Iptu Rahail, ada beberapa poin dalam tuntutan yang disampaikan bersangkutan yaitu masalah kompensasi pemberhentian kerja sampai sekarang tidak diberikan oleh pihak perusahaan, pengajuan mantan Kades Ayawan H Suriansyah (alm) melalui waris menantu menyampaikan tentang perjanjian CSR tahun 2014, sebanyak 7 poin seperti Air Bersih, Tenaga Kerja Lokal, Pertanian, Kolam Ikan, Kesehatan, SPK angkutan dan menerima buah masyarakat dan terakhir pengajuan SPK pengangkutan CPO dari masyarakat tidak dikabulkan.

“Disini kita hadir untuk memberikan solusi antara pihak perusahaan, karyawan yang di PHK dan desa sendiri. Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara Arip dan Bijak,” ucap mantan Kapolsek Gunung Timang itu.

Ia menambahkan, berharap pihak perusahaan memberikan aturan agar bisa menerima buah masyarakat dari hasil kebun sendiri untuk menghindari meningkatnya gangguan kamtibmas berupa pencurian buah sawit.

“Segala masalah pasti ada jalan keluar terbaik untuk kedua pihak, mari kita selesaikan secara musyawarah kekeluargaan jangan bertindak melanggar undang-undang dan melawan hukum,” tukasnya.

Dalam mediasi tersebut juga dihadiri oleh Pj Kades Ayawan Kaspul Anwar, anggota DPRD Seruyan Dapil 3 Mistius, GM SAKO Minto, Asisten SAKO M Ali dan karyawan yang di PHK Iskandar.

Dari keterangan Iskandar, kompensasi pemberhentian kerja sampai sekarang tidak ada diberikan oleh pihak perusahaan serta pengajuan SPK pengangkutan CPO dari masyarakat tidak dikabulkan.

Sementara dari tanggapan pihak PT SAKO, masalah konspensasi PHK Iskandar sesuai UU Ketenagakerjaan yang bersangkutan tidak ada karena pemutusan sebelum UU masalah Konspensasi tenaga kerja berlaku.

Sedangkan masalah pengajuan SPK angkut CPO sudah dilekola oleh Koperasi Layiful Huda atas nama Desa Ayawan. (CNB1)