Enam Orang Tewas Tertimbun, Bos Tambang Emas Ilegal Di Ditetapkan Tersangka

CANALBERITA.COM – Setelah melalui pemeriksaan panjang, penyidik dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus enam orang tewas tertimpa longsor dalam tambang ilegal di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kamis 28 Oktober 2021.

Tersangka yang ditetapkan adalah pemodal sekaligus pemilik lokasi tambang illegal, DB (35) warga Kecamatan Cempaga Hulu.

“Hasil pemeriksaan panjang dalam kasus tambang illegal yang menewaskan enam orang, kami menetapkan satu orang tersangka yaitu pemilik lahan sekaligus pemodal dalam bisnis tersebut,” ujar Kapolres Kotim AKBP, Abdoel Harris Jakin saat memimpin press release, Selasa 2 November 2021.

Dari pengakuan tersangka, usaha tambang emas tradisional yang jauh dari pemukiman warga tersebut sudah 1 tahun. Yang mengawaki kegiatan tambang ilegal ini bukan warga asli melainkan semua dari luar Desa Tumbang Torung.

Sebelumnya, Polsek Mentaya Hulu telah menerima informasi kejadian ada pekerja tambang yang tertimbun tanah yang langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

TKP sendiri terbilang sangat jauh dengan menempuh perjalanan jalur darat selama 4 jam, dilanjutkan melalui jalur sungai menggunakan perahu kecil selama 3 jam perjalanan baru tiba ke lokasi.

“Setibanya di TKP, sebagai penanganan awal personel Polsek mengidentifikasi 6 orang korban yang telah meninggal dunia, kemudian melaporkan secara berjenjang ke Polres Kotim yang menindaklanjuti dengan diturunkan Tim dari Sat Reskrim menyusul menuju TKP,” ujar Jakin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, dan tindak pidana karena salahnya atau lalainya menyebabkan matinya orang diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Kapolres Kotim mengimbau kepada warga masyarakat Kotim, agar bisa menginformasikan bila ada indikasi potensi terjadinya pertambangan tanpa izin, sehingga sampai peristiwa ini tidam terulang kembali.

“Kepada warga masyarakat yang masih ada melakukan usaha penambangan tanpa Izin agar segera menghentikan kegiatannya. Saya juga memerintahkan Polsek dan jajarannya untuk mengidentifikasi semua potensi pertambangan ilegal di wilkum masing-masing,” tandasnya. (CNB1)