Dua Pemuda Tinggal di Perumahan Elit Diringkus Polisi

CANALBERITA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur, Sampit berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar sabu-sabu di perumahan Wengga Metropolitan, Kamis 4 November 2021.

Dari tangan pelaku SAI (27) dan RS (28) warga Wengga Metropolitan tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu-sabu dengan berat 4,91 gram.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin diwakili Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan peredaran barang haram tersebut adalah laporan masyarakat yang merasa resah. Atas dasar laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah benar sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan polisi langsung menangkap pelaku.

“Saat kita mendatangi TKP, pelaku saat itu berda di ruang tamu dan kita sampaikan akan melakukan penggeledahan atas dasar surat perintah. Dan di lokasi berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus sabu di dalam kamar, sedangkan 2 bungkus lagi di dalam sebuah tas yang mana semua barang yang ditemukan tersebut dikuasai oleh terlapor,” ujar AKP Syaifulla, Sabtu 6 November 2021.

Ia menambahkan, selalin sabu-sabu barang bukti yang juga diamanakan berupa 3 pak plastik klip, 2 sedotan warna putih, 1 timbangan digital, 1 unit Handphone dan1 buah tas warna hitam.

“Dua pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (CNB1)