Tertangkap Basah Curi Sawit Perusahaan, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi

CANALBERITA.COM – Aksi nekat warga Jalan Pelangkong, Kecamatan Menyata Hulu, Kebupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit berakhir di penjara. NP (39) melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT KMA Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu pada siang hari.

Dia (pelaku) memanen puluhan janjang buah kelapa sawit di blok D93-94 milik PT KMA, hingga aksinya tersebut diketahui karyawan perusahaan dan melaporkan kepada security.

Security yang mendapat laporan itu bersama beberapa karyawan mendatangi lokasi, hingga berhasil mengamankan pelaku bersama puluhan janjang buah kelapa sawit yang diambilnya dan setelah itu diserahkan kepada Polsek Mentaya Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi membenarkan bahwa pihak mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT KMA pada Senin 11 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB, selain pelaku juga mengamankan barang bukti buah hasil curian.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti buah kepala sawit hasil curian. Dan kasusnya sendiri masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Kapolsek Mentaya Hulu, Sabtu 16 Oktober 2021 pagi.

Ditambahkan, hasil pemeriksaan saksi dan lapangan barang bukti yang dicuri pelaku sebanyak 42 janjang dengan total 420 kilogram senilai Rp 1 juta.

“Kita belum mengetahui pasti apakah pelaku ini beraksi seorang diri, namun dari pengakuannya hanya sendiri. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” tuturnya. (CNB1)