Disersi 70 Hari, Personel Polisi di Katingan Dicopot

CANALBERITA.COM – Tindakan tegas kembali diberikan kepada salah satu anggota Polri di Kalimantan Tengah, kali ini anggota dari Polres Katingan.

Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) tersebut dipimpin oleh Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo disaksikan pejabat utama (PJU) dan seluruh personel, bertempat di halaman Mapolres, Jumat (29/10/2021) pagi.

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap satu personil Polres Katingan.

PTDH terhadap anggota Polres Katingan tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja.

“Upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” tambah Kapolres.

Masih amanat Kapolres, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya. (CNB1)