Dini Hari Gasak TBS, “Ninja Sawit” Kepergok Sekuriti

CANALBERITA.COM – “Ninja Sawit” kembali beraksi di perkebunan PT SINP di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu 17 Oktober 2021 sekitar pukul 23.50 WIB.

Namun aksi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) ini berhasil terungkap ketika dua orang sekuriti perusahaan melakukan patroli, mereka melihat ada peralatan kawanan pelaku yang tergeletak dan melihat pelaku bersembunyi.

Hal ini sendiri dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto dikonfirmasi Selasa 19 Oktober 2021.

Ipda Agung Sugiharto mengatakan, Rusen (23) dan Muharrar (28) sebagai sekuriti melakukan patroli diareal kebun sawit Blok 04 Afdeling Detla PT SINP melihat ada tojok ditancapkan di tengah jalan kebun kelapa sawit.

Kumudian, sekuriti mengecek disekitar kebun tersebut dan saat itu melihat ada 1 buah egrek yang masih menggantung dipelepah kelapa sawit dan 1 buah egrek sudah tergeletak di tanah, mereka juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit dan 1 buah tojok di bawah pohon kelapa sawit.

“Setelah terus diselidiki akhirnya saksi menemukan pelaku yang saat itu sedang sembunyi di bawah pohon kelapa sawit. Dari keterang si pelaku dia mencuri TBS tidak sendirian tapi bersama 5 teman lainnya yang sempat kabur melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, salah seorang pencuri setelah diamankan sekuriti langsung dibawa ke Polsek Aruta untuk diproses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan pengembangan, sejumlah personel Polsek Aruta pengejaran terhadap para tersangka yang kabur.

“Jumlah tersangka yang sudah diamankan ada tiga orang. Untuk kerugian sekitar Rp 3.663.600, namun kasusnya masih pengembangan apakah ada pengepul di luaran sana dan berapa kali mereka melakukan pencurian,” sebutnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu tojok, satu egrek, 86 janjang kelapa sawit debgan berat 1.290 kg dan satu senter kepala. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 5 tahun dipenjara. (CNB1)