232 Paket Sabu Berhasil Diamankan Dari Tiga Tersangka

CANALBERITA.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda. Dua orang merupakan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara.

Tersangka pertama berinisial AM di tangkap pada 30 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan laki-laki 46 tahun tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa229 paket Sabu dengan berat 36,12 gram, satu ponsel, dua timbangan digital, satu dompet, uang tunai Ep 1.800.000, dua bundel plastik klip, satu buah plastik warna hitam, satu buah kertas pembungkus warna putih, tiga buah sendok sabu dan satu buah tang.

Selain AM, mereka juga mengamankan MS pada 3 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB di Kompleks Perum Betang, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya. Dan pengembangan berhasil mengamankan tersangka AW yang sedang membawa sabu pesanan MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya di Jalan Adonis Samad.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menerangkan, dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan shabu, uang tunai Rp 1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.

“MS dan AW merupakan satu jaringan yaitu jaringan dari Banjarmasih. Kemudian dari tiga orang yang kami tangkap dua orang adalah residivid, AM dan MS,” ucapnya.

Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya. (CNB1)