Polres Kotim Musnahkan Sabu-Sabu Senilai 28 juta

canalberita.com — Sebanyak 18 paket dengan berat 14,20 gram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 28.400.000 yang didapat dari hasil pengungkapan kasus di bulan Agustus hingga awal September 2021, dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur, Rabu 8 September 2021.

Barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Wawan Surya, Rahman Purnom, Supriyati, Rusandi Lesmana dan Risandy Fitra Syabara.

“Kami dari Kepolisian dan Kejaksaan, Pengadilan dan stekholder terkait bekerja sama bahu membahu tak kenal lelah memberantas narkoba di Kotim ini. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran seluruh lapisan masyarakat,”kata Wakapolres Kotim Kompol. Abdul Aziz Septiadi

Berkaitan dengan semakin maraknya narkoba yang sudah merambah masuk ke wilayah pelosok pedalaman Kotim. Aziz mengungkapkan bahwa Polres Kotim telah melakukan pemetaan dan juga berharap masyarakat turut membantu dalam memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing.

“Jika ada info segera sampaikan, kita akan tindaklanjuti. Karena kasus narkoba di Kotim menjadi salah satu atensi atau perhatian dari Polres Kotim,”tutupnya.

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri, KesbangPol, dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu itu ditumpahkan diselokan.

 

 

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.