Ibu-ibu Bawa Sabu Menuju Kasongan Tertangkap Polisi di Pos 38 Tjilik Riwut

CANALBERITA.COM -Bertambah satu lagi  ibu rumah tangga (IRT) terduga pengedar narkotika dan obat-obatan terlang atau Narkoba jenis sabu ditangkap polisi.

IRT berinisial NR (49) tertangkap secara tidak sengaja. Saat itu Pos Polisi Km 38 Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya menggelar razian rutin pada Minggu 12 September 2021 pukul 19.30 WIB.

Kapolres Palangka Raya, Kombes Pol Sandie Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan telah menahan NR.

Menurut Kasat Narkoba, saat itu Polisi di Pos Km 38 Tjilik Riwut personel sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk Kota Palangka Raya.

Pada saat pemeriksaan lanjutnya, terduga menunjukan gerak gerik yang mencurigakan. “Benar saja polisi menemukan kristal putih jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket,” jelasnya.

Ketika personil melakukan introgasi, terduga pengedar narkoba tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mau dibawa ke kampung halaman Kabupaten Katingan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, NR langsung digelandang Mapolres Palangka Raya berikut dengan  barang bukti (Barbuk) diantaranya satu plastik, ponsel yang digunakan untuk transaksi, kotak rokok dan mobil.

“Dari wanita tersebut kita mengamankan empat paket sabu senilai 3.38 gram. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

(cnb-1)