Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online

canalberita.com — Kasus penculikan siswi sekolah di kawasan Wih Lah, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi perhatian banyak pihak. Diberitakan sebelumnya, gadis muda tersebut berinisial N, dilaporkan hilang. Rupanya gadis itu dibawa kabur oleh oknum tukang becak motor sepulang dari sekolah, tepatnya pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaku yakni K (24), nekat menculik korban, di mana aksi kriminal itu dibantu oleh sang istri W (18).

Dikutip dari Serambinews.com, K merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dan juga kasus pencabulan. Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya, menyampaikan terkait motif pelaku yang berubah-ubah.

“Yang jelas, ada niat untuk bisa dijadikan duit, tapi unsur ke arah perdagangan manusia belum ada,” kata AKP Ahmad Arief Sanjaya.

Pihaknya juga menyampaikan, dua sejoli ini sudah merencakan penculikan sejak dua bulan lalu. Dan sasarannya anak-anak sekolah.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka ada juga melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual,” paparnya.

Kiini K dan W sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Berniat Eksploitasi Korban

Sementara dikutip dari Kompas.com, AKBP Nurochman Nurahim mengatakan, motif K melakukan penculikan untuk mencari uang

K pun berniat untuk mengeksploitasi korban secara seksual lewat online.

“Tersangka K ini masih coba-coba melakukan ekploitasi, rencananya seperti video seks. Pelaku baru belajar di penjara, karena tersangka seorang residivis, entah bagaimana caranya K belajar. Tetapi rencananya eksploitasi itu gagal,” ujarnya, Sabtu (11/9/2021).

Perbuatannya tersebut tak dilanjutkan karena gawainya tak memadai.

“Tersangka K mengaku kebingungan bagaimana cara ekploitasi korban. Masih kalang kabut, sehingga belum sempat melakukan aksinya. Pelanggan juga belum diperoleh,” ucap Nurochman di Markas Polres Aceh Tengah.

Gadis muda itu juga sempat akan dilecehkan oleh pelaku, namun gagal, lantaran korban melakukan perlawanan.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, N dilaporkan hilang seusai pulang dari sekolah.

Awalnya N dan rekannya naik becak motor untuk kembali ke rumah mereka. Rekan N pun sampai di rumah. Namun seusai mengantar rekan N di rumahnya, korban dilaporkan hilang.

Rupanya diketahui oknum pengemudi becak motor, K membawa korban kabur.

Aksinya penculikan tersebut sempat terekam closed-circuit television (CCTV). Begitu kabar penculikan ND menyebar di media sosial, sejumlah warga turut membantu pencarian. Bersama polisi, warga memburu pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dan juga korban.

Kini K terancam pasal berlapis, yaitu Qanun Jinayat dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.

 

Tribun News