Kejati Kalteng Digugat Kontraktor Asal Katingan

canalberita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) di gugat. Penggugatnya adalah seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bernama H Asang Triasha. Kontraktor ini ditetapkkan tersangka oleh Kejati Kalteng,  pada Senin 19 Juli 2021 sore.

Pada hari yang sama ditetapkannya Haji Asang sebagai tersengka, Kejati Kalteng juga menetapkan mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Hernadie (56). Mantan Camat ini usai diperiksa penyidik, langsung ditahan. Sementara H Asang belum dilakukan penahanan, karena belum memenuhi panggilan Penyidik ketika itu.

Mantan Camat dan Kontraktor ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalteng setelah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi terkait dengan dana desa untuk proyek pembuatan badan jalan sepanjang 43 kilometer di 11 desa wilayah Kecamatan Katingan Hulu.

Penetapan status tersangka terhadap Haji Asang oleh Kejati Kalteng mendapat perlawanan dari tersangka. Melalui kuasa hukumnya Parlin Bayu Hutabarat, tersangka Haji Asang mempraperadilankan Kejati Kalteng.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk membuktikan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan oleh penyidik Kejati Kalteng kini dimulai pada Selasa 3 Agustus 2021.

Sidang praperadilan antara tersangka dugaan korupsi H Asang dengan Kejati Kalteng ini dipimpin oleh Hakim Yudi Eka Putra.

Kuasa hukum Haji Asang, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pihaknya melakukan gugatan kepada Kejati Kalteng di karena sampai sekarang ini sebagai kuasa hukum belum menerima surat penetapan tersangka terhadap kliennya Haji Asang.

“Justru kita mengetahui dari media. Makanya ini sudah tidak benar. Makanya kita melakukan gugatan kepada Kejati Kalteng ini karena mereka hanya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Katingan, bukan audit BPK RI atau BPKP,” jelas Parlin Bayu Hutabarat usai sidang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, gugatan yang dilakukan tersebut untuk menguji hasil audit Inspektorat Katingan atas dasar penetapan tersangka kliennya. Karena sebelum ditetapkan tersangka, mereka terlebih dahulu menggugat sembilan kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu yang ingkar janji pembayaran pembuatan badan jalan sepenjang 43 kilometer.

“Dalam kasus ini ada kejanggalan. Dari mana kerugian negara, pekerjaan selesai dan pembayaran yang belum lunas. Klien kami yang dirugikan dalam kasus ini,” tutupnya.

Ketika awak media ini mencoba meminta tanggapan kepada Tim Jaksa Kejati Kalteng yang hadir dalam sidang pertama, Jaksa enggan berkomentar banyak. “Kita lihat aja sidang berikutnya,” ucap singkat Kasi Dik Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari Haji Asang sebagai kontraktor pembangunan jalan yang menghubungkan 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu sepanjang 43 kilometer dengan nilai kontrak Rp 4,2 miliar pada tahun 2020.

Setelah pekerjaan usai, dari 11 desa tersebut hanya dua desa membayarkan lunas. Sedangkan sembilan desa tidak membayarkan sisa kekurangan Rp 2 miliar lebih sesuai perjanjian kerja. Namun Inspektorat Katingan dan penyidik Kejati Kalteng menemukan ada kerugian negara dan menetapkan Camat Katingan Hulu dan Kontraktor sebagai tersangka.

(cnb-1)