Selewengkan Dana 11 Desa, Mantan Camat Katingan Hulu Ditahan Kejati

canalberita.com – Mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Hernadie (56) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidnan korupsi oleh  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Usai diperiksa, Hernadie yang masih mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) ini disangkakan terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020 dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi, pada Senin 19 Juli 2021 sore.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, selain Hernadie, pihaknya juga sudah menetapkan H Asang Triasha selaku kontraktor sebagai tersangka penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa dalam pembuatan jalan tembus antara desa di kecamatan tersebut.

Douglas Pamino Nainggolan membeberkan, pada tahun 2020 oknum mantan camat ini memanggil 11 kepala desa untuk menganggarkan dari dana desa sebear Rp 500 juta untuk pembuatan jalan tembus tanpa perencanaan RAPBDes dengan menunjukkan kontraktor yang sudah ditetapkan tersangka.

“Kenyataannya, oknum mantan camat bersama kontarktor ini tidak melakukan pekerjaan yang sudah disepakati. Sehingga dalam hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar,” jelas Aspidsus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait H Asang Triasha selaku kontraktor belum bisa dihadirkan lantaran ada sesuatu hal yang belum memungkinkan. Akan tetapi statusnya sama ditetapkan tersangka.

“Jadi dalam kasus ini ada dua tersangka yaitu oknum mantan camat dan kontraktor. Namun kontraktor belum dilakukan penahanan lantaran ada sesuatu lain hal,” tuturnya.

Dari pantauan canalberita.com, usai diperiksa mantan Camat ini mengenakan baju seragam dinas ASN yang dilapisi dengan ropi tahanan Tipikor warna orange langsung digiring keluar dari ruang pemeriksaan ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh petugas dari Kejati Kalteng.

(cnb-1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *